Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT BHL Penadah Hasil Curian Buah Sawit di PT HSL

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2017 - 17:07 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengakuan terdakwa kasus pencurian buah sawit Aldy alias Aal (24), Syamsudin alias Udin (44), Ibik (38), Hendri alias Indi (25) dan Mady (23) memang cukup mengejutkan. Sawit yang mereka panen secara massal di PT Hutan Sawit Lestari (HSL) di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu ternyata dibeli oleh penadahnya PT Bumi Hutan Lestari (BHL).

Pemanen pada Oktober-November 2016 itu dilakukan oleh para terdakwa bersama 10 terdakwa lainnya (berkas terpisah), dari pengakuan para terdakwa sawit yang mereka panen berada di lahan plasma koperasi yang bermitra dengan PT HSL.

"Kami waktu itu panen sendiri-sendiri, itu di lahan plasma,"kata Aldy, salah satu terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit dihadapan majelis hakim yang diketuai Puthut Rully dan JPU Kejari Kotim Dewi Khratika, Kamis (16/3/2017).

Para terdakwa sendiri mendapatkan hasil yang bervariasi, ada yang dapat Rp6 juta, Rp 4 juta dan Rp2 juta namun ada juga yang belum sempat menikmati hasil sawit curian itu dengan alasan belum sempat dijual karena keburu ditangkap polisi.

"Sawit yang di panen itu dijual ke PT BHL, sehari berapa kali menjual itu tidak nentu, kalau ada sawit yang dipanen diantar langsung ke BHL,"kata salah satu terdakwa dalam keterangannya.

Para terdakwa sendiri merupakan anggota koperasi, meski dari keterangan saksi sebelumnya mereka memanen di lahan inti, para terdakwa sendiri membantah mereka memastikan sawit yang dipanen dilahan koperasi.

"Karena sawit yang kami panen didekat patok lahan plasma dan inti, jadi tahu itu dilahan plasma," ujar Aldy yang dalam kasus ini mereka didampingi kuasa hukumnya, Yasmin. (NACO/B-5)

Berita Terbaru