Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu 1 Ons dan Ekstasi Ungkap Identitas Pemilik Barang, Siapa Dia

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Maret 2017 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - MND (38) dan ZKR (25) warga Pontianak, Kalimantan Barat, tersangka kasus satu ons lebih sabu dan satu paket ekstasi mengaku hanya kurir atau suruhan. Narkoba yang mereka angkut dari Pontianak itu disebutkan milik GN, yang meminta kedua tersangka mengantarkannya ke Sampit.

"Dari keterangan kedua tersangka (MND dan ZKR), pemilik sabu dan ekstasi itu berinisial GN," kata Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Kamis (16/3/2017).

Siboro mengatakan, kedua tersangka menyebutkan jika GN sebagai pemilik barang berdomisili di Pontiakan, Kalbar.

"GN adalah orang Pontianak juga. Jadi, tersangka disuruh GN mengantarkan barang ke Sampit. Dan kemudian akan mendapat upah," katanya.

Siboro menambahkan, tersangka berdalih tidak mengetahui orang yang nantinya akan menerima barang tersebut. Rencananya, setelah tiba di Sampit, tersangka akan dihubungi.

Seperti diketahui, kedua tersangka diamankan, Sabu (11/3/2017) lalu sekitar pukul 01.15 WIB, di sekitar pos polisi Simpang Sepaku, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba dengan rincian sabu satu paket jumbo seberat 102,10 gram, kemudian satu paket kecil sabu seberat 0,16 gram, serta satu bungkus berisi sembilan butir pil ekstasi.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan adalah dompet berisi lima lembar uang Rp100 ribu, satu bungkus rokok, satu pipet kaca berisi kristal diduga sabu, serta dua pipet.

Kedua tersangka, dibidik dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru