Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PTT di Gunung Mas Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • 16 Maret 2017 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Asisten III Sektretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah mengatakan, pemkab bakal mewajibkan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Supaya PTT terlindungi dalam menjalankan pekerjaan.

"Kita menyarankan dan wajib bagi mereka (PTT) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar semua PTT yang bekerja bisa terlindungi dalam aktivitas mereka bekerja. Sehingga ada ketenangan dan kesejahteraan batin," ujar Yohanes saat menghadiri sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti seluruh PTT di Gedung Pertemuan Umum Damang Batu, Kuala Kurun, Kamis (16/3/2017).

Menurut dia, selama ini PTT di Gunung Mas belum terlindungi, terutama bila mengalami kecelakaan kerja."Kalau kita melihat preminya tidak terlalu besar. Misalnya kalau mereka (PTT) terima Rp2 juta, hanya sekitar Rp4.800 preminya yang harus dibayar setiap bulan," sebutnya.

Mengenai prosedur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, relatif sederhana. Setelah PTT didaftarkan dan dibayar preminya oleh bendahara, pada saat itu para PTT telah terlindungi. Saat ini ada dua skema BPJS Ketenagakerjaan, yani kecelakaan kerja dan kematian.

"Kita mewajibkan keduannya itu. Kita berharap dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi kecelakaan kerja dan kematian ini, PTT kita menjadi lebih aman dan nyaman bekerja di Kabupaten Gunung Mas," ucap dia. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru