Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Bayar Denda E-Tilang Sanksinya Berat

  • Oleh bella rhomadani
  • 17 Maret 2017 - 07:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Korlantas Mabes Polri berharap penerapan elektronik tilang (E-Tilang) dapat meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. Namun, Korlantas menerapkan sanksi tegas dan berat kepada masyarakat yang tidak membayar denda pelanggaran lalu lintas. Jadi, jangan coba-coba tidak membayar denda tilang.

"Jika ada pelanggar yang telah ditilang oleh petugas namun tidak melakukan pembayaran denda, sanksinya berat. Sanksi-sanksi itu akan menjadi catatan tidak baik, dan akan kelihatan saat melakukan transaksi ataupun pengurusan di Regident. Demerit point system, setiap pelanggar yang tidak membayar denda hingga jumlah tertentu akan menjadi catatan individu tersebut saat mengurus administrasi di kepolisian," ungkap Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Pol Krisnanda, didampingi Dirlantas Polda Kalimantan Tengah, Kombes, M Taslim, kepada Palangka Post, di Palangka Raya, Kamis (16/3/2017).

Data Palangka Post menunjukkan, penerapan dan sosialisasi E-Tilang telah dilakukan di 34 Provinsi Indonesia. Tentunya aturan itu juga telah diterapkan di Polda Kalimantan Tengah. Blangko tilang yang digunakan, berwarna biru dan ada kode pembayaran denda tilang tersebut. Jika pelanggar tidak membayar akan dicatat dan menjadi catatan buruk bagi pelanggar tersebut atau bisa disebut demerit point system.

Krisnanda mengatakan, penerapan E-Tilang itu dicetuskan karena, penegakan hukum terkait aturan lalu lintas sebelumnya belum maksimal. Penerapan sistem-sistem manual, parsial, dan konvensional dilapangan sering banyak penyimpangan, ataupun kurang manjur tentang apa yang disebut spirit penegakan hukum.

"Karena itu Polri terapkan elektronik tilang ini. Cara pembayaran e-tilang ini melalui blangko tilang warna biru yang diberikan petugas lantas, bisa manual langsung ke bank, Mobile Banking, internet Banking dan lainnya," katanya.

Dia menambahkan, pembayaran tilang secara online artinya para pelanggar akan langsung membayar di bank. Ini bukan mencari kesalahan pengguna jalan. Akan tetapi ini salah satu upaya membuat masyarakat bertanggung jawab. Ia melihat banyak sekali kecelakaan dan pelanggaran. Hal itu membuat sesuatu hal kontra produktif. Agar tidak kontraproduktif sehingga dicetuskan E-Tilang.

"Maka dibangun sistem terintegrasi, agar ada pelayanan prima meningkatkan kualitas keselamatan, meminimalisir korban kecelakaan. Dengan e-tilang pelayanan juga cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses," imbuh Krisnanda.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes M Taslim menuturkan, penerapan E-Tilang di wilayah hukumnya akan bertahap diterapkan. Tentunya dimulai dengan sosialisasi dengan masyarakat maupun kepada anggotanya sendiri. "Ini demi kebaikan bersama, kita apresiasi dan sangat antusias. Tadi (kemarin) kami diberi sosialisasi langsung dari Korlantas Polri dan dihadiri oleh kejaksaan dan pihak bank." (Bel/PPOST).

Berita Terbaru