Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdik Kalteng Tegaskan Aturan Penggajian Tenaga Guru Kontrak Tetap Oleh Kabupaten/Kota

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 Maret 2017 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah, Nurul Edy menegaskan kewajiban menggaji tenaga guru kontrak di 14 kabupaten/kota adalah kewajiban pemerintah daerah. Hal ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat hasil rapat koordinasi nasional beberapa waktu lalu.

'Sejak Forum Sekda yang melakukan rapat kordinasi nasional lalu sudah diputuskan dan memang keputuan pemerintah pusat adalah dibebankan kepada pemerintah daerah yang mengangkatnya, bukan pemerintah provinsi. Sudah ada surat edarannya,' terang Nurul Edy kepada Borneonews.co.id

Apalagi yang mengangkat tenaga guru kontrak atau honorer adalah kabupaten/kota. Mengenai pelimpahan kewenangan sesuai Undang-undang, kata Edy, saat ini yang sudah berlangsung adalah penyerahan personil pendanaan prasarana dan dokumen (P3D) khusus untuk PNS. Sedangkan data untuk guru kontrak belum yang termasuk diserahkan ke provinsi.

'Pemerintah provinsi memang sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, menerima pelimpahan guru SMA, SMK, dan SLB termasuk penggajiannya, tetapi hanya khusus untuk guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Guru honorer ini, tidak diikutkan dalam pengalihan atau pelimpahan kewenangan yang dibiayai provinsi,' ucapnya.

Anggaran di provinsi, juga tidak mengakomodir gaji guru kontrak. Kenapa pengalihan P3D yang hanya untuk guru PNS, maka dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat sudah sesuai dengan kebutuhan guru PNS yang terdata (yang diserahkan saja).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga menandaskan, keputusan mengenai penggajian guru kontrak harus di APBD Kabupaten/kota adalah instruksi Presiden Joko Widodo. Mendagri juga bakal tidak menganggap sah APBD kabupaten/kota yang tidak menganggarkan pembayaran guru kontrak atau honorer dalam APBD-nya. Bagi daerah yang tidak mengalokasikan gaji guru kontrak tersebut, bantuan keuangan ke pemerintah daerah bersangkutan tidak akan dibantu atau ditahan sementara. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru