Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Didesak Siapkan Regulasi Pemanfaatan Limbah Sawit Menjadi Listrik

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 17 Maret 2017 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Langkah maju yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) terkait pemanfaatan limbah kelapa menjadi energi listrik mendapat sambutan positif.

Dari pihak swasta, terutama perusahaan yang berkecimpung di industri sawit, menyambut baik rencana pemerintah untuk memanfaatkan limbah sawit dalam bentuk Palm Oil Mill Effluent (POME) yang menghasilkan gas metana untuk dijadikan energi listrik.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah masalah kesiapan regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut, termasuk kesiapan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membeli listrik hasil pengolahan dari limbah sawit, kata seorang pelaku bisnis kelapa sawit di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Masalah yang juga perlu mendapat perhatian pemerintah adalah kesiapan infrastruktur, terutama tempat penampungan limbah dan pabrik pengolahan yang mudah diakses, sehingga tidak menimbulkan biaya tinggi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan tengah merancang program yang mewajibkan pemanfaatan limbah cair kelapa sawit untuk dikonversi menjadi energi listrik.

"Kami sedang merancang program mandatori khusus untuk memanfaatkan POME (Palm Oil Mill Effluent) menjadi listrik. Nantinya menjadi obligasi pada pabrik sawit untuk mengkonversi POME menjadi listrik," kata Dirjen EBTKE Rida Mulyana di Jakarta, medio pekan ini.

Rida mengatakan Kementerian ESDM sedang membicarakan regulasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kewajiban pabrik kelapa sawit untuk memanfaatkan limbah cair kelapa sawit atau POME menjadi listrik. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru