Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Tanggapi Larangan Truk Besar Masuk Jalan Kota

  • Oleh Naco
  • 17 Maret 2017 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Larangan terhadap truk bertonase besar masuk jalan kota yang diberlakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, diharapkan jangan sampai berdampak kepada masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Hary Rahmad Panca Setya, Jumat (17/3/2017) mengatakan, larangan itu harus disertai solusi bagi pengusaha. Apalagi, sebagian besar muatan truk itu adalah bahan pokok untuk kebutuhan masyarakat.

'Kalau memang jalurnya dipindahkan harus diperhatikan kondisinya apakah layak dilalui. Jika tidak maka akan berpengaruh kepada biaya operasional mereka. Jika terjadi tentu angkutan yang membawa bahan pokok akan menaikan harga dengan alasan membengkaknya biaya operasional,' ujar Hary, Jumat (17/3/2017).

Hal tersebut yang tidak mereka inginkan, yakni berpengaruh terhadap lonjakan harga kebutuhan pokok. Tetapi, pada prinsipnya dia mendukung langkah tegas Dinas Perhubungan yang membatasi truk bertonese di atas 8 ton masuk kota dengan alasan untuk memelihara kondisi jalan dan mencegah terjadinya lakalantas.

Akan tetapi ia tidak ingin pengalihan ini mengabaikan pendapatan sopir atau pemilik angkutan, yang mayoritas juga warga Kotim. Ia menginginkan ada pembinaan yang diberikan sehingga pemberlakuan larangan itu tidak merugikan pihak lain.

'Saya tidak ingin pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tanpa memberikan solusi, kalau harus dilarang siapkan tempat bongkar muat, siapkan fasilitsa jalan yang memadai agar tidak berpengaruh dengan biaya yang dikeluarkan,' pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru