Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Juru Parkir Penjual Zenith Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Maret 2017 - 08:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua juru parkir penjual zenith di swalayan Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya terancam hukuman 15 tahun penjara. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menjerat mereka dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya, FIK (22) dan Korn (28), ditangkap Kamis (16/3/2017) akibat menjual obat daftar G jenis zenith. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 1.028 butir Zenith.

"Pelaku diamankan oleh masyarakat, Kamis (16/3/2017) pukul 20.30 WIB. Ancaman hukuman bagi pengedar Zenith itu, paling lama 15 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo kepada Borneonews.co.id, Sabtu (18/3/2017).

Dia menuturkan, 1.028 butir yang diamankan dari tangan dua tersangka itu berasal dari seseorang berinisial SIN. Namun keberadaan SIN belum diketahui. "Masih kita lakukan pengembangan," ungkap Gatoot.

Dari hasil keterangan, dua tersangka mengaku bahwa SIN mengantar zenith pada sepekan yang lalu. Katanya untuk dijual di lokasi parkir tempat mereka bekerja sebagai penjaga parkir.Totalnya ada 15 bungkus atau 150 keping atau 1500 butir. Namun 5 bungkus di antaranya telah terjual.

"Pelaku menjual kepada para buruh pengangguran sebesar Rp25 ribu per keping. Pelaku menerima upah dari SIN untuk setiap 1 keping penjualan," tuntas Gatoot.

AKP Gatoot Sisworo mengatakan, pelaku diamankan oleh masyarakat pada Kamis (16/3/2017) pukul 20.30 WIB. Pelaku kata dia, menjual sediaan farmasi yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI berupa zenith.

Selain barang bukti zenith, diamankan pula dua unit telephone seluler yang menjadi alat berkomunikasi dengan bandar. Ada pula uang tunai Rp 1,348 juta diduga hasil penjualan dan satu buah tas sebagai tempat penyimpanan zenith. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru