Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Korupsi Dishub Kotim Dijerat Empat Pasal

  • Oleh Naco
  • 18 Maret 2017 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, RD, dibidik dengan empat pasal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotim. "Ada empat pasal yang kami bidik dalam kasus ini kepada tersangka, di antaranya Pasal 2,3,8 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Kajari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Sabtu (18/3/2017).

Saat ini, pihak Kejaksaan masih merampungkan berkas perkara penyidikan bendahara di Dinas Perhubungan Kotim itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, akan ada pemeriksaan baik itu terhadap tersangka maupun saksi-saksi. "Namum belum kami tentukan kapan pemeriksaan selanjutnya," tegasnya.

RD merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi di Dishub Kotim. Penyidik pertama kali memeriksa bendahara itu sebagai tersangka pada Kamis (16/3/2017) lalu. Ia diperiksa secara maraton dari pukul 12.00 - 21.00 WIB.

Dari perhitungan sementara penyidik, kerugian negara ditaksir sekitar Rp100 juta. Di mana dua item kegiatan ini dilaksanakan menggunakan anggaran APBD Kotim melalui DPA Dishub Kotim dengan total anggaran sekitar Rp13 miliar. Namun dari beberapa item kegiatan, yang ditelisik hanya item kegiatan yang diduga ada kerugian negara. (NACO/B-2)

Berita Terbaru