Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis BAP yang Belum Ditandatangani versi Polisi

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Maret 2017 - 14:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Gunung Mas mengirim surat hak jawab terkait pemberitaan yang menyudutkan pihaknya. Dalam surat tersebut, dilampirkan kronologis peristiwa versi polisi.

Dalam surat yang ditandatangani Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay, dijelaskan kenapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum ditandatangani penyidik. Jelas mereka, surat tersebut bukan tidak mau ditandatangani namun belum.

"Berkaitan dengan judul serta isi dari paragraf 1 sampai 4, kejadian sebenarnya adalah sebagai berikut," disampaikan Polres Gumas, Sabtu (18/3/2017).

Bahwa BAP tersebut telah selesai dibuat dan tersangka Nani Qadarsih kemudian memeriksa dan membubuhkan paraf di tiap lembarnya. Kemudian tanpa sepengetahuan penyidik, penasehat hukum tersangka yakni Pua Haridinata mencoret dan merubah isi BAP.

Namun kemudian penasehat hukum tersangka tidak mau menandatangani BAP tersebut. "Kemudian penasehat hukum meminta tersangka di BAP ulang," tertulis dalam surat yang sampai ke redaksi Borneonews.co.id.

Setelah dilakukan BAP ulang sesuai yang dibuat oleh tersangka dan kuasa hukumnya BAP itu lalu ditandatangani. "Namun penasehat hukum atas nama Hari Setiawan justru sedang tidur di dalam mobil dan belum menandatangani," lebih lanjut dikatakan polisi.

Pada jeda tersebut lebih jauh dikatakan, penyidik menyempatkan untuk buang air. Namun di saat yang sama, penasehat hukum tersangka langsung pulang dengan membawa BAP yang belum ditandatangani.

Polres Gunung Mas mengajukan hal jawab setelah berita menyudutkan muncul di media. Berita tersebut yakni tudingan tim penasehat hukum Nani Qadarsih, tersangka kasus narkoba bahwa kasus yang menjeratnya janggal. (RONI SAHALA/B-5)

Berita Terbaru