Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Pastikan Revisi Perda Pilkades Rampung 27 Maret 2017

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2017 - 10:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Revisi Peraturan daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kotawaringin Timur ditargetkan rampung pada 27 Maret 2017 mendatang. Sejauh ini pembahasan masih bergulir.

"Kita pastikan 27 Maret mendatang revisi Perda Pilkades selesai, yang juga akan diparipurnakan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Minggu (19/3/2017).

Handoyo menambahkan, agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat 81 desa yang melaksanakan pilkades serentak di Kotim, revisi perda itu sudah disosialisasikan.

"Dengan harapan setelah diparipurnakan nanti bisa perpacu pada perda itu, sehingga tahapan berikutnya berjalan sesuai aturan perda yang setelah direvisi," ujar Handoyo.

Usai direvisi menurut Handoyo ada perpanjangan waktu selama 20 hari yakni pendaftaran calon, perpanjangan itu sendiri dilakukan tanpa menunda tahapan yang lain. Agar pelaksanaan Pilkades terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yakni 23 Juli 2017.

"Sikap kami DPRD sudah jelas jangan ada lagi penundaan laksanakan sesuai jadwal yang ditentukan sampai revisi nanti rampung,"pungkas Handoyo.

Seperti diketahui ada beberapa point yang bakal direvisi dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades Kotim yang dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Diantaranya yakni:

Yakni Pasal 41 huruf t, m, n, dan o. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) huruf e.

Pada Pasal 41 huruf t itu menjelaskan calon atau peserta harus terdaftar dalam DPT minimal setahun. Sehingga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dulu sudah mengugurkan point tersebut dalam UU Desa.

Sementara huruf m,n dan o terkait surat pernyataan dari Pengadilan, di mana sebelumnya dalam Perda dijelaskan tiga poin itu yakni m,n dan o itu keluarkan surat keterangan tidak pernah terjerat kasus hukum dan masing-masing diterbitkan satu surat dalam tiap point itu, namun yang terjadi ada beberapa calon yang mendapatkan tiga buah surat keterangan namun ada juga mendapatkan satu surat yang isinya sudah mencakup tiga point tersebut.

Sementara dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e menerangkan masalah domisili yang minimal harus tinggal di desa setempat selama enam bulan inipun secara otomatis dinilai bertentangan dengan putusan MK itu, meski demikian ini hanya diberlakukan bagi calon kades saja.

Sehingga mereka yang ingin mencalonkan diri bisa di mana saja, akan tetapi jika tidak masuk dalam DPT hanya memiliki hak untuk dipilih saja, sementara hak memilih tidak ada. (NACO/B-11)

Berita Terbaru