Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Bersaksi di Pengadilan Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 20 Maret 2017 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Riban Satia bersaksi di sidang korupsi dengan terdakwa Rektor Universitas Palangka Raya (2008-2013) Henry Singarasa. Riban dipanggil berkenaan hibah yang totalnya mencapai Rp4,5 miliar.

Dana hibah itu bersumber dari APBD Kota Palangka Raya tahun 2009 dan sebagian lagi dari anggaran 2010. Dana itu diduga dikelola tidak sesuai prosedur oleh penerima, Universitas Palangka Raya (UPR).

Riban memberikan keterangan kurang lebih 1 jam dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan. Selain soal hibah, dia juga ditanyai seputar alasan pemberian itu, Senin (20/3/2017).

"Tiap tahun kita kirim Rp1,5 miliar, artinya kalau tiga tahun totalnya Rp4,5 miliar," kata Riban Satian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Henry Singarasa ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mencium adanya korupsi dalam pengelolaan dana hibab di Fakultas Kedokteran UPR.

Setelah dihitung oleh auditor, ternyata kerugian keuangan negara dalam kasus itu capai Rp 7,9 miliar. Selain Henry, ada dua orang lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu Ciptadi dan Yohanes Dedi. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru