Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tanggapan Dinas Perizinan soal Aktivitas Judi Bingo di Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2017 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebelumnya, aparat sempat menutup judi Bingo di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Namun baru-baru ini aktivitas tersebut ditengarai muncul kembali. Menanggapi hal tersebut, begini tanggapan Dinas Perizinan setempat.

Menurut Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotim Johny Tangkere operasi judi bingo di Kotim tidak satupun mengantongi perizinan, termasuk yang diduga di Jalan Kapten Mulyono Sampit.

Menurut Johny, bingo masuk dalam jenis judi, selama ini menurutnya mereka tidak pernah mengeluarkan izin, karena judi dilarang oleh pemerintah baik daerah maupun pusat sehingga jelas mereka selaku instansi yang mengeluarkan izin tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan itu.

"Jadi tidak ada kegiatan judi bingo di Kotim mengantongi izin, jika ada kegiatan tersebut, itu di luar tanggung jawab kami, silakan aparat penegak hukum menindak tegas kegiatan ilegal tersebut," kata Johny, kepada Borneonews, Senin (20/3/2017).

Termasuk judi bingo yang diduga berlokasi di Jalan Kapten Mulyono Sampit. Menurut Johny itupun tidak ada izinnya sehingga ia mempersilahkan jika aparat penegak hukum memproses pengusaha, pemain maupun tempat judi tersebut.

Bingo di Jalan Kapten Mulyono Sampit, ternyata beroperasi sejak lama, kegiatan itu sempat terhenti beberapa bulan namun baru-baru ini kembali beroperasi lagi, bahkan yang cukup mengejutkan kegiatan itu dilakukan di tempat padat penduduk.

Modusnya pengusaha menggunakan dua pintu ruko dan terpasang sebuah spanduk bergambar bebek dan ayam, jika ingin main masuk lewat pintu belakang melewati gang yang ada disamping ruko tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru