Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

FK UPR Tak Laporkan Penggunaan Dana Hibah

  • Oleh Roni Sahala
  • 20 Maret 2017 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, Universitas Palangka Raya (UPR) tidak melaporkan penggunaan dana hibah sesuai prosedur. Atas dasar itu, pihaknya tak melanjutkan pemberian hibah ke Perguruan Tinggi Negeri itu.

Pemkot Palangka Raya, kata dia, memberikan hibah dari 2008-2011 ke UPR dengan total Rp4,5 miliar. Namun laporan pertanggungjawaban penggunaan baru dibuat pada 2013.

"Ketika mereka mau minta dana, pemko menyurati minta dana tahun 2010 itu dipertanggungjawaban. Ketika itu tdk dibuat laporan," kata Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia kepada Borneonews di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (20/3/2017).

HM Riban Satia dipanggil buntuk hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kehadirannya sebagai saksi kasus korupsi di Fakultas Kedokteran UPR yang nilainya mencapai Rp 7,9 miliar.

Kasus ini bergulir sejak 2014 dengan tiga orang tersangka. Namun baru Rektor UPR (2008-2013) Henry Singarasa yang disidangkan. (RONI SAHALA).

Berita Terbaru