Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Sudah Dapat Satu Hamparan, Punya Masyarakat Nanti di-Enclave

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 20 Maret 2017 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjabat Sekretaris daerah (Sekda) Kalteng Sahrin Daulay menandaskan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan tim terkait telah mendapatkan satu hamparan lahan yang dijadikan lokasi persiapan pemindahan Ibukota Pemerintahan RI di Kalteng.

Sahrin mengakui, dalam satu hamparan tersebut pasti ada beberapa lahan yang statusnya milik masyarakat setempat yang sudah lebih dulu ada dan dikuasai untuk ladang dan kebun. Namun menurutnya, pemerintah tidak akan menafikan hal itu tetapi pemerintah akan meng-enclave atau mengeluarkan dari area tersebut dari areal persiapan ibu kota dengan kompensasi tertentu.

'Kita akui itu dan nanti kita akan lakukan enclave dari kawasan persiapan itu, sesuai kajian yang kita lakukan. Kita sudah petakan, ada satu hamparan dari tiga kabupaten yang kita satukan. Sudah barang tentu ada lahan punya masyarakat disana, nanti kita ganti dengan standar tertentu sesuai pembicaraan. Tentu kita tidak ingin nafikan masyarakat disana,' tandas Sahrin, Senin (20/3/2017).

Ditanya daerah mana saja yang masuk dalam peta kawasan persiapan, dari berapa kecamatan yang ada dalam tiga daerah tersebut, Sahrin belum merincikan persis desa dan kecamatan dari dua kabupaten dan satu kota itu.

'Kecamatan apa saja nanti bisa dilihat di peta, itu telah ada dilampirkan dalam peta, dan sudah dilaporlkan ke presiden. Lokasinya yang sudah ada dalam 500 ribu ha tersebut. Dan kalau yang dari Gumas, itu kawasan di atas Palangka Raya di sebelah Katingan,' tuturnya.

Informasi di lapangan, dua Kecamatan yaitu Bukti Batu dan Rakumpit di Palangka Raya masuk dalam peta, kemudian dari Katingan adalah Kecamatan Katingan Hulu dan Tewang Sanggalang Garing.

Sementara itu, Kepala Badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng Herson B Aden mengatakan, direncanakan pada saatnya nanti lahan masyarakat akan di hitung untuk ganti rugi, tergantung kondisi dan kelengkapan bukti, meski tidak harus bebentuk sertipikat tanah.'Yang jelas kita hargai, tentu ada standar, yaitu sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP). Tetapi itu nanti setelah legalitas penunjukan kita dapatkan,' katanya. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru