Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda PDAM Belum Bisa Dievaluasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang ke-1 tahun 2017 di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (20/3/2017). Agenda rapat yaknipenyampaian laporan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya tentang hasil evaluasi perda Palangka Raya, serta penyampaian pidato pengantar wali kota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walkot 2016.

Namun menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, evaluasi dan rekomendasi terhadal Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terpaksa ditunda.

"Dari enam Perda yang kita evaluasi, lima sudah kita evaluasi, satu harus kita tunda pembahasan evaluasinya yaitu PDAM," ungkap Beta kepada Borneonews di sela-sela rapat.

Menurut Beta, tertundanya pembahasan evaluasi ini lantaran Perda tentang PDAM ini ada dua. Pertama perda Perda yang dibuat saat mendirikan PDAM. "Itu perda Nomor 1 tahun 1986, 31 tahun yang lalu. Kemudian Perda kedua yaitu Perda Nomor 12 tahun 2001 tentang perangkat kerja di dalamnya, susunannya organisasi di dalamnya," jelas Beta.

Kedua perda ini, kata Beta, bahkan membuat pihak PDAM pun bingung saat pihak PDAM diundang untuk membahasnya, mana yang akan dievaluasi. "Kita beri tenggat waktu sampai hari Sabtu kemarin tapi belum ada keputusan juga karena informasinya Direktur PDAM sedang di luar kota. Sehingga terpaksa kita tunda dulu," pungkasnya.

Sementara lima lainnya ialah Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.Selanjutnya Perda Nomor 23 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru