Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Ingin Buat Perwali NPWP untuk Perusahaan Luar Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 15:44 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia ingin membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena banyak perusahaan nasional yang membuka cabang di Palangka Raya namun ber-NPWP di kota lain, misalnya Jakarta.

"Pergub NPWP itu rasanya sudah ada. Nanti kita buat Perwalinya," ungkap Riban, Senin (20/3/2017). Niatnya itu diungkapkannya saat menerima kunjungan tim dari KPP Pratama Palangka Raya yang dipimpin Ekawaty Surjaningsih.

Dikatakan selama ini yang terjadi adalah perusahaan besar membuka cabang di Palangka Raya namun tidak memiliki keterkaitan pajak di Kota Cantik ini. "Padahal mereka melakukan usaha dan mendapat keuntungan dari sini tapi bayar pajaknya ke sana. Pokoknya nanti yang mempunyai usaha di Palangka Raya wajib memiliki NPWP Palangka Raya," tegasnya.

Sementara itu Ekawaty membenarkan ada Pergub Kalteng Nomor 11 Tahun 2015 yang mengatur tentang NPWP. "Kita dukung jika memang pak wali kota ingin membuat Perwali. Kalau ada itu kan kita bisa datangi perusahaan dengan menunjukkan Perwali agar mereka memiliki NPWP dan membayar pajak untuk pembangunan Palangka Raya," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru