Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jabatan Kepala Desa Bisa Bertahan 18 Tahun

  • Oleh Supri Adi
  • 20 Maret 2017 - 15:58 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Berdasar aturan, jabatan kepala desa (Kades) bisa dijabat oleh satu orang selama tiga periode secara berturut-turut dan setiap periode berlangsung hingga enam tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Hendri Silvanus kepada Borneonews.co.id mengatakan bila dijumlahkan tentunya usia jabatan kades bisa bertahan selama 18 tahun.

"Enam dikali tiga kan sama dengan 18. Memang jabatan kades ini diperbolehkan sampai tiga periode secara berturut-turut," ungkap Hendri, Senin (20/3/2017).

Sementara itu berdasarkan hasil Pilkades serentak 35 desa pada 16 Maret 2019 ada 13 Desa berhasil dimenangkan oleh petahana, sedangkan 22 desa lainya diisi oleh wajah baru.

Dari informasi yang diperoleh dari DPMD dari 35 kades terpilih hanya satu orang saja yang berjenis kelamin perempuan yaitu Kades Desa Olung Liko, Kecamatan Sumber Barito. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru