Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Dualisme Pengurus Koperasi Alot, Kubu Syahrani Ambran Tolak Arahan Bupati yang Usulkan RAT Ulang

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Maret 2017 - 16:13 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Rapat penyelesaian dualisme kepengurusan Koperasi Cipta Berasma berlangsung alot. Arahan Bupati Lamandau Marukan yang menawarkan diadakannya kembali Rapat Anggota Tahunan (RAT) pun ditolak oleh kubu Syahrani Ambran dkk.

Dari penatauan borneonews.co.id, Syahrani dkk menolak tawaran Marukan, yang menawarkan diadakannya kembali RAT agar didapat kepengurusan yang sah.

Tawaran RAT ulang dari Marukan, kala itu dilandasi bahwa dari penilainnya RAT yang telah dilaksanakan kedua kubu tidaklah sah.

Karena, kata dia, kubu Syahrani yang mengklaim telah menggelar RAT justru dilakukan secara tertutup, tidak kourum dan bahkan tidak dihadiri oleh satupun perwakilan Pemkab yang dakam hal ini Perindagkop dan UMKM.

"RAT kubu Daren Norvianto, juga saya nilai masih ada celah masalah, karena meskipun kuorum gelarannya tanpa dihadiri pengurus koperasi periode sebelumnya (yang diketuai Syahrani Ambran), serta digelar bulan Februari atau sebelum masa kepengurusannya selesai yakni 22 Maret 2017," katanya.

Makanya, sambung dia, saya harap kedua belah pihak kembali bersatu dan gelarlah RAT ulang, pemkab juga siap memfasilutasi agar RAT-nya terjamin netral.

Meskipun kubu Daren Novrianto legowo dan menyatakan siap menerima solisi tersebut, tetapi tawaran Marukan itu ditolak seketika, Syahrani dkk justru meminta waktu dan bahkan bertekad membawa persoalan sengketa kepengurusan koperasi itu ke jalur hukum.

"Kami akan ambil jalur pengadilan saja, karena dengan diminta RAT ulang apalagi dalam waktu dekat kami merasa kami ditekan, biar pengadilan saja yang menentukan," ujarnya.

Tak ayal, pernyataan kubu Syahrani inipun membuat banyak pihak kecewa, mengingat mediasi yang gagas pemerintah daerah dengan memanggil kedua kubu untuk berembug adalah sebuah upaya untuk musyawarah mufakat sebagaimana yang dijunjung tinggi masyarakat Lamandau dalam menyelesaikan persoalan. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru