Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Kecewa Ada Perda yang belum Dijalankan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, mengaku kecewa lantaran ada Peraturan Daerah yang sejak disahkan tidak pernah diaplikasikan oleh pemerintah kota. Perda dimaksud yakni Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya.

"Waktu itu saya ketua Pansusnya dan diundangkan pada 6 Februari 2016. Sekarang sudah Maret ya, dan belum pernah sama sekali dijalankan," ungkap Riduanto kepada Borneonews, Senin (20/3/2017).

Perda itu memang menjadi satu dari enam Perda yang dievaluasi DPRD Kota Palangka Raya dan di paripurnakan pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang ke-1 Tahun 2017 dengan agenda penyampaiaan laporan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya tentang hasil evaluasi Perda Palangka Raya, serta Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palangka Raya Tahun 2016 kepada DPRD Kota Palangka Raya.

Suhardi Lentam Nigam yang didaulat sebagai Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada paripurna tersebut, menuturkan bahwa DPRD merekomendasikan supaya pemko membentuk forum tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) melalui Bappeda Kota Palangka Raya sebagai sekretariat TJSL.

"Kita berharap dalam waktu maksimal enam bulan terhitung pelaksanaan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di kota Palangka Raya ini, forum TJSL sudah dibentuk," pungkas Suhardi. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru