Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Evaluasi Perda, Sekda Diundang namun tak Datang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya telah diundangkan pada 6 Februari 2016.

"Sekarang sudah Maret ya, dan belum pernah sama sekali dijalankan. Makanya kita panggil SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk evaluasi bersama, tapi dipanggil pun Sekda-nya sendiri tidak datang," ungkap anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto kepada Borneonews, Senin (20/3/2017).

Sementara itu, Asisten yang diminta menggantikan posisi Sekda, malah baru baca Perda tersebut saat akan menghadiri rapat evaluasi.

"Perda ini tidak ada tindaklanjutnya. Padahal sudah satu tahun disahkan, saya Ketua Pansus-nya saat itu. Jangan kan dijalankan, forum TJSL-nya saja tidak pernah dibentuk," sesal Politisi PDIP ini.

Riduanto mengatakan bahwa seharusnya forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) diisi oleh tokoh dewan adat dan diketuai oleh Wali Kota. "Itu saja tidak dibentuk bagaimana CSR-nya bisa dinikmati masyarakat," tutup Riduanto. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru