Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Bos Bakso di Sidang Penggelapan, Ada Apa

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2017 - 17:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim untuk memanggil paksa Sunaryanto, bos bakso di Sampit yang menjadi korban penggelapan sepeda motor dengan terdakwa Noval. Hal tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (20/3/2017).

JPU Siska Purnama Sari mengatakan, korban tidak bisa hadir lantaran ada urusan karena memiliki beberapa cabang usaha bakso. Sontak saja hakim sempat kesal lantaran korban lebih mementingkan urusan pribadinya daripada proses hukum.

'Minggu depan panggil paksa. Dia (Sunaryanto) yang punya kepentingan di sini malah tidak hadir,' kata Paisol.

Sementara sidang itu tetap dilanjutkan, jaksa menghadirkan saksi Saiful Rahman, sebagai saksi tempat terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp2,1 juta.

Saiful tidak dijadikan terdakwa dalam kasus ini karena tidak tahu jika motor itu hasil penggelapan yang dilakukan Noval. 

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (7/1/2017) di Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Usai menikmati bakso di tempat korban, terdakwa menemui Sumami, istri korban meminjam sepeda motor Yamaha Xeon nopol KH 4675 WF.

Setelah dipinjamkan ternyata motor itu digelapkan dan digadaikan dengan Saiful. Tanpa curiga Saiful juga menerima setelah dijanjikan akan ditebus dua hari kemudian.

'Karena kenal sudah dengannya saya tanpa curiga mau saja, ternyata motor hasil penggelapannya,' terang Saiful. (NACO/B-11)

Berita Terbaru