Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik dan Penyimpan 19.000 Butir Zenith Dituntut Hukuman Berbeda

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2017 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut berbeda pemilik dan penyimpan 19.000 butir zenith yang diamankan di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Rusminarni alias Minar, pemilik zenith tersebut dituntut pidana selama 17 bulan penjara, sementara Maswati alias Wati dituntut tujuh bulan penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Selain dijatuhi pidana, keduanya juga dituntut denda masing-masing sebesar Rp4 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

'Barang bukti 19.000 butir zenith dirampas untuk dimusnahkan,' ujar JPU Kejari Kotim Lilik dalam tuntutan yang ia bacakan di persidangan, Senin (20/3/2017) sore.

Minar dianggap dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sementara Wati dinilai turut serta melakukan dan mencoba mengedarkan sediaan farmasi tapa izin edar.

Atas tuntutan itu hakim menunda sidang satu pekan untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa. Sementara Minar dan Wati memohon agar divonis seringan-ringannya, sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Wati adalah pembantu Mariam mertua Minar, ia diminta untuk menyimpan 19.000 butir zenith. Tetapi saat diamankan 5 Desember 2016 lalu, ia tidak mau menanggung sendiri.

Terdakwa Wati berkicau menyebut zenith itu milik Minar, sehingga keduanya harus meringkuk dijeruji besi. Wati harus ditahan lantaran ia menerima upah sebesar Rp5.000 setiap satu boks zenith yang dititipkan dengannya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru