Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

H Mulyar Jadi Terdakwa Ijazah Palsu, Mana Tanggung Jawab KPU Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 20 Maret 2017 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Mulyar Samsi sudah menjadi terdakwa dalam kasus ijazah palsu.

Tetapi, setumpuk pertanyaan masih menggelayut di benak publik. Khususnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, sebagai institusi yang memeriksa semua persyaratan calon kepala daerah.

Ketua KPU Barito Utara Alamsyah, mulai membuka tabir di balik masalah ijazah Mulyar Samsi. 'Kami sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Barito Utara saat itu. Hasilnya, semua calon, termasuk Pak Mulyar (Samsi) dinyatakan sah dan lolos oleh tim verifikasi,' ungkapnya saat ditemui wartawan di kantor KPU, Senin (20/3/2017).

Saat itu, kata Alam, sapaan akrab Alamsyah, KPU Barito Utara membentuk tim verifikasi. Terdiri dari anggota KPU, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Verifikasi dilakukan secara administratif dan faktual. 'Secara administratif mencakup pemeriksaan foto kopi ijazah dan surat-surat keterangan dari sekolah. Termasuk apakah sudah dilegalisir atau belum. Hasilnya, pihak sekolah menyatakan ijazah itu benar adanya,' sebut dia.

Sedangkan verfikasi faktual dilakukan dengan mendatangi sekolah atau pejabat yang melegalisir ijazah. 'Kita tanya, apakah tanda tangan yang tercantum benar atau tidak. Jawaban dari pejabat terkait, semua itu benar. Makanya tim verifikasi meloloskan H Mulyar (Samsi) sebagai calon bupati dari PDIP," ujarnya.

Alam memastikan, berdasarkan dua verfikasi tersebut, soal ijazah Mulyar tidak ada masalah. KPU Barito Utara sudah maksimum melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat undang-undang. Sehingga, KPU berani menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Tentang syarat menjadi kepala daerah saat itu, Alam menjelaskan, Undang-Undang tentang Pilkada menetapkan minimal berijazah SMA dan atau sederajat. Definisi sederajat ditentukan lebih lanjut oleh Keputusan Kementerian Pendidikan. Dalam keputusan inilah, ijazah paket masuk dalam klasifikasi sederajat. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru