Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Minta Perda Miras Direvisi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 19:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya meminta agar Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2014 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol direvisi.

Hal ini menjadi salah satu rekomendasi dewan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang ke-1 tahun 2017 dengan agenda penyampaiaan laporan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya tentang hasil evaluasi perda Palangka Raya, serta penyampaian pidato pengantar wali kota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya tahun 2016 kepada DPRD Kota Palangka Raya, Senin (20/3/2017).

"Kita harapkan Pemko melakukan revisi Perda untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan yang baru dan juga menyesuaikan dengan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," ungkap Suhardi Lentam Nigam yang didaulat sebagai Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Politisi Golkar ini juga meminta Pemko dapat membentuk tim terpadu dalam melaksanakan tugas secara berkala dalam membuat rangka pengendalian peredaran minuman beralkohol.

"Pengawasannya harus secara berkala," tutup Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru