Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Bagi Pemilik, Pemelihara, hingga Penjual Satwa Dilindungi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Maret 2017 - 20:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satwa dilindungi kerap terlihat di hutan ataupun lahan yang dekat permukiman warga. Terkait itu, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit meminta masyarakat agar segera melapor jika melihat satwa dilindungi.

"Segera laporkan ke kami kalau melihat satwa dilindungi. Agar cepat dilakukan evakuasi," kata Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah, Senin (20/3/2017).

Mengacu pada peraturan, dengan jelas disebutkan larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, hingga menjual satwa dilindungi.

Seperti yang tertera pada Pasal 21 ayat (2), Hurup a UU No 5 Tahun 1990, yang berisi bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Warga yang melihat satwa langka di daerah permukiman itu khawatir menjadi korban. Sebelum itu, banyak mereka yang terlebih dahulu menyerang satwa dilindungi itu.

"Jangan langsung ambil tindakan, karena hal tersebut melanggar undang-undang," kata Muriansyah.

Larangan tidak hanya bagi masyarakat yang menyerang saja, namun juga yang memeliharanya. Sehingga jangan sekali-kali warga memelihara atau melukai hewan dilindungi, karena ada konsekuensi hukumnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru