Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Draf Perbup Kewenangan Desa akan Segera Dibahas

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Maret 2017 - 20:38 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Ir Marukan akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Kewenangan Desa.

Dikeluarkannya perbup tersebut merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Lamandau, Triadi, kepada borneonews.co.id, Senin (20/3/2017).

"Draf perbup-nya sudah ada. Hari Rabu lusa kita akan mengadakan rapat dengan para camat, perwakilan Kepala Desa (Kades), DPMD, dan juga inspektorat," katanya.

Triadi menyebutkan, dilihat dari jenisnya, desa memiliki sejumlah kewenangan yang harus diatur. Baik yang sifatnya kewenangan yang melekat pada pemerintah desa atau merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah di atasnya.

"Semoga dalam rapat nanti, kita mendapat rumusan untuk perbup yang akan dibuat," katanya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru