Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Empat Kewenangan Pemerintah Desa pada Perbup, Ini Rinciannya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Maret 2017 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Lamandau, Triadi, mengatakan kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) dilihat dari segi jenisnya terbagi menjadi empat bagian.

Yakni, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Satu persatu kewenangan desa tersebut masih dijabarkan lagi," kata Triadi, Senin (20/3/2017).

Misalnya, sebut Triadi, untuk kewenangan berdasarkan hal asal-usul terdiri dari sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas desa dan pengembangan peran masyarakat desa.

"Begitu pula dengan kewenangan-kewenangan desa yang lainnya, tentu masih ada perinciannya," katanya.

Dia menyebutkan, dalam waktu dekat pemkab akan segera merumuskan dam membuat Peraturan Bupati perihal kewenangan desa itu, yang akan dirapatkan dengan pemerintah kecamatan dan desa.

"Pada rapat nanti kita akan meminta masukan dari pihak-pihak terkait sebagai bahan untuk melakukan penyempurnaan perbupnya," kata Triadi.

Dirinya juga menambahkan, apabila pembahasan draf-nya sudah rampung, maka dipastikan Maret ini juga Perbup Kewenangan Desa akan ditetapkan.

"Jika sudah ditetapkan, akan kita kirimkan ke provinsi untuk dievaluasi Gubernur Kalteng. Baru setelah hasil evaluasinya turun, perbupnya akan diundangkan," pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru