Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda Minta Pemko Buat Zonasi Usaha Sarang Walet

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan DPRD meminta Pemerintah Kota Palangka Raya membuat zonasi usaha sarang walet. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.

"Kita sampaikan rekomendasi terkait zonasi untuk lokasi usaha sarang burung walet. Diminta kepada pemko untuk membuat zonasi usaha sarang burung walet," ungkap Suhardi Lentam Nigam, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaiaan Laporan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya tentang Hasil Evaluasi Perda serta Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daera Tahun 2016, Senin (20/3/2017).

Pemko, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palangka Raya juga diharapkan segera menindaklanjuti hasil evaluasi RTRWK dan RDTRK dari pemerintah provinsi.

"Apabila zonasi tersebut menjadi kendala dalam pelaksanaan dan penegakan Perda, kepada SKPD terkait agar membuat formulasi dan rumusan-rumusan terkait hal itu," pungkas Politisi Golkar ini. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru