Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi Perda Pilkades, Dewan Akan Undang Pengadilan

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2017 - 08:57 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengundang Pengadilan Negeri Sampit dalam revisi Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tahapan revisi akan dimulai pada 27 Maret 2017.

Jika proses itu lancar revisi dipastikan selesai pada 4 April 2017 mendatang. Pada saat itu juga paripurna langsung dilakukan sehingga tahapan akan menyesuaikan dengan Perda Pilkades yang telah direvisi.

"Dalam revisi ini kita akan undang pihak Pengadilan Negeri Sampit, terkait Pasal 41 ayat (1) syarat DPT disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (21/3/2017).

Serta Pasal 41 ayat (2) huruf n jika itu nanti dianulir maka tidak perlu lagi surat dari Pengadilan. Mengingat dari tiga point persyaratan dalam Pasal tersebut terjadi salah pandang persepsi selama ini. Di mana dalam surat itu diminta keterangan tidak pernah diputus hukuman ancaman lima tahun, tidak dicabut hak politiknya, serta tidak pernah diputus pidana masalah narkoba, makar, dan korupsi.

"Beberapa waktu lalu ada calon yang dapat tiga surat masing-masing dari tiga point itu dan ada juga dapat satu surat tapi memuat dua substansi saja, yakni tidak pernah diputus pidana ancaman lima tahun dan tidak dicabut hak politiknya, nah inilah yang menjadi persoalan, kalau diberi satu surat memuat tiga substansi tidak masalah, makanya nanti pihak-pihak terkait akan kita undang," tukas Dadang.

Sedangkan dalam Pasal 28 menurutnya yang direvisi hanya memberikan ruang bagi siapa saja yang ingin mencalon di desa mana saja yang diinginkan. Sehingga nanti ada penambahan waktu masa penjaringan namun yang menentukannya Panitia Pilkades Kabupaten. (NACO/B-5)

Berita Terbaru