Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Minta Pemko Inventarisir Permasalahan dalam Perda Sarang Walet

  • Oleh Testi Priscilla
  • 21 Maret 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menginventarisir permasalahan yang menjadi kendala saat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.

"Kami minta Pemko menginventarisir permasalahan dan kendala dalam pasal demi pasal Perda ini," ungkap Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Suhardi Lentam Nigam kepada Borneonews , Selasa (21/3/2017).

Ia melanjutkan , jika permasalahan telah diinventarisir, Pemkot harus segera membuat kajian agar bisa memberikan solusi terhadap kendala tersebut. Hal ini harus dilakukan, agar SKPD yang ada keterkaitannya dengan amanat pasal-pasal yang menjadi kendala dapat bersinergi sehingga tidak saling berbenturan dalam menjalankan kewenangannya.

"Sinkronasi ini diharapkan dapat membuahkan suatu regulasi baru terkait penyelesaian kendala dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet. Agar, semua bangunan sarang burung walet dapat memenuhi syarat yang berlaku mengingat potensi pada yang bisa didapat dari pajak sarang burung walet cukup besar," pungkasnya.

Pihaknya berharap kepada dinas teknis yang terkait dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet ini agar aktif melakukan pengawasan dan pendataan jumlah bangunan sarang burung walet yang ada di kota Palangka Raya.

"Terkait dengan beberapa hal tersebut maka Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet harus dilakukan revisi dengan melakukan penyesuaian dengan Perda lain yang ada kaitannya dengan Perda ini menetapkan SKPD sebagai leading sektor pelaksanaan Perda izin usaha sarang burung walet sambil menunggu proses revisi Nomor 12 Tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru