Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Diacak-acak, Diserang, Membalas, eh..., malah Masuk Penjara Juga

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2017 - 12:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mariani, tersangka kasus penganiayaan mengaku pertengkarannya dengan korban Nurlina dan Nandra berawal setelah korban mengacak-ngacak rumahnya, kemudian menyerangnya. Dengan alasan membela diri tersangka membalas menyerang balik hingga menyeretnya ke balik jeruji besi juga.

Sementara Nurlina, Nandra dan suaminya Ridwan juga masuk penjara terlebih dahulu lantaran mereka saling lapor dalam kasus penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 perumahan PT Agro Bukit Devisi I emplasment W 53, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utar pada Minggu (1/1/2017).

"Mereka yang dulu menyerang saya, sempat cek-cok setelah itu leher saya langsung dipukul dengan kayu lalu saya cakar mereka (Nurlina dan Nandra), kami sama-sama terluka," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (21/3/2017).

Mariani melaporkan Nurlina, Nandra dan Ridwan hingga ketiganya masuk penjara. Tidak terima Nandra dan Nurlina juga melaporkan tersangka lantaran terluka juga akibat cakarannya. Sedangkan Ridwan juga terseret dalam kasus ini lantaran ia ikut memukul tersangka.

Mariani diserang di rumahnya oleh Ridwan Cs dan memukul suaminya. Sebelumnya tersangka ia tidak tahu secara persis apa penyebab perkelahian itu. Padahal sebelumnya mereka tidak pernah cek-cok.

"Waktu mereka menyerang ke rumah, saya tidak tahu kalau sebelumnya mereka memukul suami saya. Habis perkelahian itu baru tahu kalau suami saya mereka pukul juga," pungkas tersangka yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru