Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesiapan NPHD di 11 Kabupaten/Kota di Kalteng Masih Buram

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 21 Maret 2017 - 15:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 11 daerah di Kalimantan Tengah ikut serta dalam pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. Namun 10 kabupaten dan 1 kota yang bakal menggelar Pilkada tersebut belum semuanya menganggarkan anggaran Pilkada yang wajib disediakan pada APBD 2017 dan APBD 2018. Catatan Kementerian Keuangan awal bulan lalu, hanya empat daerah di Kalteng yang sudah alokasikan dana.

Kesiapan penganggaran untuk tahapan Pilkada serentak 2018 yang masih buram itu memantik perhatian Gubenur Kalteng Sugianto Sabran. Dia meminta penganggaran diperhatikan dan paling lambat ada September 2017 harus sudah ada hibah anggaran kepada komisi pemilihan umum (KPU) dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dia menegaskan pemungutan suara serentak untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di provinsi ini yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Juni 2018. Karena itu semua tahanan sudah harus hitung mundur mulai sekarang terutama segi kesiapan pendanaan.

'Supaya lancar dalam pelaksanaan dan menjadi perhatian bersama, untuk itu saya minta agar penandatanganan NPHD antara ketua KPU kabupaten/kota dengan bupati/wali kota pada kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2018 supaya dilaksanakan paling lambat September 2017,' tegas Sugianto, Selasa (21/3/2017).

Di tempat terpisah, Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay kepada sekretaris daerah kabupaten/kota se-Kalteng khususnya penyelenggara 11 Pilkada 2018 itu mengingatkan sesuai rundown penyelenggaraan Pilkada serentak itu paling lambat delapan bulan sebelum hari H pemugutan harus sudah dilakukan pemilihan badan adhoc, termasuk PPS dan PPK.

'Karena itu paling lambat 9 bulan dari Juni 2018 itu sudah dilakukan penandatanganan NPHD, sehingga Oktober sudah sudah bisa dicairkan untuk tahapan pemilihan badan Adhoc, maka dari itu penandatanganan sudah harus selesai pada September 2017 ini,' terangnya. (ROZIQIN)

Berita Terbaru