Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Desa di Murung Raya Gugat Hasil Pilkades

  • Oleh Supri Adi
  • 21 Maret 2017 - 17:54 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sebanyak dua desa di Kabupaten Murung Raya resmi menggugat hasil pemilihan kepala desa yang diselenggarakan 16 Maret 2017. Yakni Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang ada Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam.

Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan pada DPMD Kabupaten Murung Raya, Hendri Silvanus mengatakan dasar kedua desa tersebut menggugat hasil Pilkades karena adanya pengerahan atau mobilisasi pemilih yang bukan warga dari kedua tersebut.

"Menurut versi mereka daftar pemilih tetap (DPT) dimobilisasi untuk memenangkan calon tertentu," ungkap Hendri Selasa (21/3/2017).

Untuk menyelesaikan sengketa Pilkadesitu, pihaknya akan segera koordinasi dengan panitia pemilihan kepala desa maupun camat.

"Saya juga akan koordinasi dengan pejabat kepala desa. Lagi pula sebelum dilakukan proses pemilihan semua calon diminta tandatangan maupun setuju agar akhir nanti setelah proses Pilkades tidak melayangkan gugatan," jelasnya. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru