Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perpres Sertifikasi Sawit Masih Butuh Konsultasi Publik

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 22 Maret 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak akan buru-buru diterbitkan karena harus dibahas dalam konsultasi publik yang luas.

"Tiga isu dalam rancangan Perpres ISPO yang membutuhkan diskusi dan konsultasi publik seperti konteks sustainability yang belum jelas, prinsip dan kriteria (P&C) yang belum disepakati, dan tata kelola Komisi ISPO terkait mekanisme penyelesaian persoalan legalitas lahan," kata Wakil Ketua Tim Kerja Penguatan ISPO, Diah Suradiredja, kepada pers di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Diah, lebih baik mengambil waktu dua bulan lagi untuk melakukan konsultasi publik dan diharapkan tahun ini sudah terbit.

Sebelumnya, Perpres untuk penguatan ISPO tersebut ditargetkan terbit pada Januari 2017. Namun, meski telah selesai dibahas oleh Tim Penguatan, draf rancangan Perpres tersebut masih berada di pihak Kemenko Perekonomian.

Rencananya, ujar Diah, pihaknya akan menggelar konsultasi publik rancangan Perpres ISPO pada April dan Mei 2017, yakni di Riau (Sumatera), Samarinda (Kalimantan), Palu (Sulawesi), dan Manokwari (Papua). Konsultasi publik akan membahas ketiga isu tersebut kepada pihak terkait di daerah.

"Peran pemerintah daerah semakin penting, terutama menyangkut legalitas lahan. Definisi berkelanjutan hingga kini belum jelas, masih mengikuti definisi pada UU Perkebunan," paparnya.

Lalu, P&C masih ada perdebatan atau tidak hanya atas usulan Kelompok Masyarakat Sipil, tapi juga oleh GAPKI yang merekomendasikan agar memasukkan sembilan standar dari CPOPC.

"Belum lagi, persoalan legalitas lahan yang berada di hutan dan belum ada pelepasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ditambah lagi, tantangan karena kita miskin data," ujar Diah.

Diah menambahkan, pemerintah sepakat menjadikan ISPO sebagai satu-satunya sertifikasi minyak sawit berkelanjutan lestari di Indonesia. Artinya, pembenahan ISPO dan tata kelola instrumen merupakan hal penting untuk diselesaikan. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru