Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Palangka Raya Harusnya Ada Ketetapan Jarak Bangun Toko Modern

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 Maret 2017 - 16:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nenie A Lambung, Ketua Komisi B DPRD menyebut seharusnya ada ketetapan yang dibuat untuk memberi jarak pada toko-toko modern (retail/minimarket) di Kota Palangka Raya.

"Kami sudah studi banding ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin. Di sana mereka punya perda yang mengharuskan toko modern ini berjarak minimal 500 meter antara satu dan lainnya," ungkap Nenie A Lambung kepada Borneonews.co.id, Rabu (22/3/2017).

Dikatakan hal ini harusnya bisa menjadi contoh bagi Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun yang terjadi selama ini ada mini market yang berbeda kepemilikan dan menyewa tempat yang bersebelahan. Meski kedua minimarket ini memang dikenal saling bersaing namun menurut Nenie pemerintah lah yang harus mengatur di mana minimarket-minimarket ini bisa membuka usaha.

"Jadi boleh dibangun toko modern lagi tapi jaraknya harus 500 meter. Nah di Palangka Raya ini bahkan ada yang bersebelahan, berdampingan," sesal politisi PDI Perjuangan ini. Jarak ini bisa diatur menurut Nenie saat pemberian izin dilakukan.

"Tentu akan terlihat apakah sudah ada yang meminta izin mendirikan di situ. Kalau sudah ada ya izinnya diberikan kepada yang duluan, yang belakangan diminta mencari lokasi lain," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru