Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Tiga Keping Terjual, Wahidah Langsung Dijemput di Rumahnya

  • Oleh Naco
  • 22 Maret 2017 - 14:59 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahidah (42), tersangka kasus zenith mengaku diciduk polisi saat barang siap edar miliknya baru terjual tiga keping, sementara 15 boks lainnya masih belum laku namun keduluan diamankan petugas.

"Saya waktu itu beli 15 boks tiga keping, satu boks saya beli Rp230 ribu, kalau per keping Rp23 ribu, kemudian saya jual lagi se keping Rp30 ribu," kata tersangka yang merupakan warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Rabu (22/3/2017) tersangka mengaku ia mendapatkan zenith itu pada awal Januari 2017, namun ia baru diamankan pada Kamis (26/1/2017) setelah ditangkap pihak kepolisian.

Pengakuan tersangka tiga keping zenith yang baru terjual itu seharga Rp90 ribu yang diamankan Polisi dan kini dalam kasusnya itu dijadikan sebagai barang bukti bersama 15 boks zenith lainnya.

Wahidah sendiri membantah kalau ia mengenali orang yang menjual zenith dengannya itu. Ia beralasan mengaku tidak tahu karena setiap penjualnya datang ke kediamannya ia langsung menerima zenith itu kemudian membayarnya tanpa menanyakan identitas si penjual itu kepadanya.

Atas perbuatannya ini ibu tiga anak ini dijerat Pasal 167 dan atau Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru