Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asal Sepakat Sumbangan ke Sekolah Tidak Disebut Pungli, Kata Kadis Pendidikan Kotim

  • Oleh Noor Annisa
  • 22 Maret 2017 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sumbangan ataupun bantuan kepada sekolah melalui Komite Sekolah tidak disebut pungutan liar (pungli) apabila sesuai dengan kesepakatan dan digunakan untuk meningkatkan pelayanan mutu pendidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi, bahwa diperbolehkannya lembaga sekolah yang disebut komite menggalang dana dari orangtua peserta didik selama tidak bertentangan dengan hukum.

"Menurut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa diperbolehkannya meminta bantuan atau sumbangan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan agar berjalan dengan baik, tentunya melalui musyawarah dari pihak wali, sekolah dan komite yang sudah dibentuk," papar Suparmadi, Rabu (22/3/2017).

Dijelaskannya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan di antaranya orangtua/wali peserta didik dan komunitas sekolah.

Sedangkan fungsinya meningkatkan pelayanan pendidikan dengan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

"Menyikapi aturan tersebut, dan juga dari sosialisasi tim saber pungli, pihak komite dan kepala sekolah yang ada di Kotim ini sudah seharusnya mampu melaksanakan tugas di bawah payung hukum yang berlaku," tutupnya. (NOOR ANNISA/B-5)

Berita Terbaru