Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Murung Raya, Perusahaan Masih Bisa Abaikan Perda Tenaga Kerja

  • Oleh Supri Adi
  • 22 Maret 2017 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bisa dibilang Murung Raya menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memperhatikan tenaga kerja lokal, bahkan bentuk perhatian itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda).

Adalah Perda Nomor 4 tahun 2010 yang 'memaksa' setiap perusahaan di Murung Raya wajib merekrut 70 persen warga lokal dan 30 persen tenaga kerja dari luar daerah.

Tapi menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya, Syahrial Pasaribu Perda Nomor 4 Tahun 2010 itu bisa diabaikan untuk sementara oleh perusahaan bila dalam kondisi tertentu.

"Perda ini bisa dulu tidak diterapkan bila kondisi perusahaan melaksanakan kegiatan awal dan memerlukan tanaga ahli yang siap pakai," ungkap Syahrial, Rabu (22/3/2017).

Tapi menurut Syahrial bila kondisi perusahaan sudah fungsional kemudian tidak ada kendala dari luar maupun dari dalam, maka wajib hukumnya mentaati Perda tersebut.

Tidak hanya itu, Syahrial juga mengatakan dalam masa sebelum fungsional maka perusahaan diberi waktu berbenah dan sesuai semua selesi diminta untuk segera menyusun komposisi tenaga kerja sesuai dengan kuota 70-30 persen. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru