Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Memvonis Tinggi Pembunuh Sadis Mandor Sawit

  • Oleh Naco
  • 22 Maret 2017 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan memvonis berat Taher (24). pelaku pembunuhan sadis terhadap terhadap Sapri Admoko, mandor PT Sarana Titian Permata (STP) III Kabupaten Seruyan.

'Perbuatan yang memberatkan terdakwa yakni dilakukan secara sadis, masalah yang sepele, perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi keluarga korban sehingga meninggalkan dua anaknya yang masih kecil. Dan meresahan masyarakat,' kata hakim dalam pertimbangan itu.

Dalam vonis yang dibacakan, Rabu (22/3/2017), pertimbangan lain sehingga hakim menjatuhkan vonis 18 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Imanuel yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun karena terdakwa menyesali perbuatannya dan usai kejadian itu menyerahkan diri.

Atas vonis itu meski sempat terdiam terdakwa menyatakan menerimanya. Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Usai sidang itu terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Sampit, kini ia resmi menyandang status sebagai narapidana.

"Jika ingin membesuk langsung ke Lapas saja, tidak perlu lagi minta surat di Kejaksaan,' kata JPU, Imanuel kepada keluarga terdakwa yang hadir dalam sidang itu.

Taher sendiri divonis berat karena perbuatan yang ia lakukan pada 13 Oktober 2016 itu di Blok S37 PT STP III Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (NACO)

Berita Terbaru