Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Tenaga Kerja Asing Harus Bisa Berbahasa Indonesia

  • Oleh Supri Adi
  • 22 Maret 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Murung Raya diwajibkan bisa berbahasa Indonesia, yang dibuktikan dengan surat atau sertifikasi oleh pihak berwenang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Murung Raya, Syahrial Pasaribu saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Rabu (22/3/2017).

Menurut Syahrial, meski tenaga kerja asing itu mampu menunjukan sertifikasi bisa berbahasa Indonesia, Disnakertrans tetap akan menelaah pihak yang mengeluarkannya surat, dilanjutkan dengan tes langsung terhadap yang bersangkutan.

"Harus dibuktikan dengan sertifikasi dan sertifikasi itu tentu dikaji lagi siapa yang menerbitkan dengan menyertakan tes langsung," jelas Syahrial.

Tidak hanya itu, Syahrial juga menyampaikan dari sisi perusahaan, wajib melaporkan aktivitas keluar masuk tenaga kerja, terutama tenaga kerja asing.

Saat ini, jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Murung Raya sebanyak 12 orang yang bekerja di tiga perusahaan.

Dari 12 tenaga kerja asing tersebut, 10 orang berasal dari Tiongkok, satu orang warga negara Australia, dan satu orang warga negara Malaysia. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru