Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lurah Baamang Tengah Non Aktif Resmi Menyandang Status Tersangka

  • Oleh Naco
  • 22 Maret 2017 - 22:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyadi, lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menyandang status tersangka. Itu dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus pungutan liar (Pungli) itu dari Polres Kotim ke Kejari Kotim.

"Sudah resmi jadi tersangka (lurah). Ini ada SPDP, sudah kami terima," kata Kajari Kotim Wahyudi, Rabu (22/3/2017).

Ditegaskan Wahyudi, sejauh ini dirinya masih belum mengeluarkan surat P16 alias penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu. Namun dipastikan JPU akan segera ditetapkan.

Sehingga nanti jika penyidik ingin berkoordinasi dan melakukan pelimpahan berkas tahap pertama, bisa langsung dilayangkan melalui JPU yang sudah ditunjuk.

Meski resmi menyandang status sebagai tersangka. penyidik Polres Kotim belum menahan Karyadi. yang kini sudah dinonjobkan dari jabatannya dan ditarik ke kecamatan.

Karyadi diciduk Jumat (10/3/2017) lalu, setelah menerima uang Rp1,5 juta dari M Adenan untuk pengurusan pembuatan SKT. (NACO/B-11)

Berita Terbaru