Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Dilarang Jarah Flora dan Fauna dari Kawasan TN Sebangau

  • Oleh Abdul Gofur
  • 22 Maret 2017 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Masyarakat dilarang keras menjarah atau membawa flora dan fauna dari kawasan Taman Nasional Sebangau.

"Sejauh ini kami hanya membolehkan warga menangkap atau mengambil ikan sungai saja dari kawasan TN Sebangau, selain itu dilarang," kata Kepala Seksi Pengelolaan TN Sebangau wilayah III Kabupaten Katingan, Suwandi, Rabu (22/3/2017).

Suwandi menuturkan ikan di sungai yang masuk kawasan TN Sebangau tersebut, tidak ada yang termasuk jenis dilindungi. 

"Sebenarnya ikan juga tidak boleh diambil dari kawasan TN Sebangau. Tapi karena masyarakat sekitar sudah sejak dulu sebagai nelayan dan tidak ada ikan jenis dilindungi, maka kita beri toleransi," katanya.

Namun untuk jenis lainnya, seperti kura-kura, burung, kayu, anggrek dan beragam jenis flora fauna lainnya di kawasan TN Sebangau dilarang diambil masyarakat.

Pada akhir 2016 lalu, kata Suwandi beberapa warga Desa Tumbang Bulan Kecamatan Mendawai pernah melakukan protes kepada petugas taman nasional.  Warga tersebut ingin membawa 16 kura-kura dari kawasan, tetapi tidak dibolehkan. 

Ada juga warga yang ingin membawa seekor burung murai, petugas juga menyitanya. Kemudian, ada yang membawa batang kayu sebesar lengan orang dewasa sekitar 20-an batang, juga dilarang.

"Karena memang semuanya yang ada di kawasan TN Sebangau itu dilarang untuk dibawa atau dirusak dan dijarah," ujar Suwandi seraya menambahkan, sosialisasi terkait itu sudah sering disampaikan. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru