Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Bupati Gunung Mas Terkait Raperda Penyertaan Modal ke PDAM

  • 23 Maret 2017 - 05:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas Arton S Dohong mengatakan, terkait dengan diajukannya raperda penyertaan modal ke Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yang pertama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 304. Pada pasal itu disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 71, Ayat (7), Permendari Nomor 21 Tahun 2011, disebutkan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan bila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dasar selanjutnya ialah pertembangan bahwa operasional PDAM yang masih bergantung pada pemerintah daerah, sebagai daya dukung pemerintah terhadap tarif air PDAM yang belum dapat menjangkau keseimbangan antara harga pokok yang lebih tinggi dan harga jual.

"Serta melihat cakupan wilayah Kabupaten Gunung Mas dan jumlah sambungan rumah yang masih kurang, salah satu upaya yang dilakukan melalui penyertaan modal pemerintah daerah bagi PDAM," ungkap Bupati Arton saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Gumas pada Sidang Paripurna, Rabu (22/3/2017). (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru