Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi Dishub Kotim, Banyak Kuitansi yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2017 - 08:29 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur masih terus menelisik kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim. Bahkan saat penyidik memeriksa pihak Inspektorat beberapa waktu lalu ditemukan adanya beberapa kuitansi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Inspektorat sudah diperiksa, pengakuan Inspektorat ada beberapa kuitansi dalam laporan pertanggungjawaban dua kegiatan itu yang tidak bisa dibuktikan pertanggungjawabannya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (23/3/2017).

Menurut Wahyudi, pihaknya belum bisa menentukan siapa tersangka berikutnya dalam kasus tersebut. Semua menurut dia itu tergantung dari RD bendahara pada Dishub Kotim yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

Wahyudi menambahkan, dalam kegiatan yang dari perhitungan penyidik, sementara kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp100 juta. Selain itu juga keterangannya harus didukung dengan alat bukti lainnya.

"Misalnya dia ngomong apa yang dia lakukan atas perintah atasannya, harus dibuktikan, misalnya dia di suruh siapa misalnya namun kalau yang disebutnya membantah tentu sulit juga, maka dari itu harus didukung alat bukti," tegas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, sejauh ini hanya RD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara kasus proyek yang dilakukan menggunakan dana APBD Kotim melalui DPA Dishub pada 2015 lalu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru