Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Wilayah Lamandau-Sukamara, Bupati Marukan: Itikad Baik Kita Terganjal Sukamara yang Saklek

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 23 Maret 2017 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Marukan menyebut, sejak dulu pihaknya selalu berinisiatif mencari solusi penyelesaian sengketa tata batas Lamandau-Sukamara. Namun, inisiatif tersebut selalu terganjal oleh sikap antipati Pemkab Sukamara yang dinilai saklek dan tidak mau berubah.

"Sejak lama kita (Lamandau) sebetulnya ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik, apalagi penyelesaian tata batas wilayah merupakan target saya sebelum purna tugas di 2018 mendatang, tapi apa boleh buat itikad baik kita terganjal sikap Sukamara yanhg saklek, tak mau berubah, dan tidak bisa diajak bermusyawarah," kata Marukan, Kamis (23/3/2017).

Marukan juga menyebut, pada dasarnya Lamandau ingin menyelesaikan persoalan tata batas wilayah dengan cara baik-baik, dibuktikan dengan upaya perundingan, termasuk mengundang pihak Pemkab Sukamara saat ada petugas dari Kementerian yang melakukan pengecekan beberapa waktu lalu.

"Pemerintah Pusat sampai saat ini belum memutuskan, karena mereka menyarankan kami (Pemkab Lamandau-Sukamara) berunding, tapi mau gimana lagi, pemkab Sukamara sampai saat ini tak mau berubah, kita tawarkan tukar guling wilayah mereka Sukamara juga tidak mau, tapi cari solusi juga enggak," tuturnya.

Marukan juga menjelaskan, sedari dulu pemkab Lamandau selalu mengambil inisiatif perundingan, hingga muncul ada tawaran tukar guling wilayah sebagai tawaran kita mencari solusi.

"Tukar guling itupun sebetulnya justru kita mempertahankan wilayah Lamandau karena sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan PT SMG menurut BPN masuk pada wilayah Nanga Bulik (Lamandau), makanya kita tawarkan wilayah lain sebagai itikad baik, tapi nyatanya mereka tidak mengindahkannya juga, ya mau gimana lagi," kata dia lagi.

Pernyataan Marukan inipun sekaligus merespon Pemkab Sukamara yang baru-baru ini menyatakan tetap berpatokan pada keputusan Gubernur Kalteng terdahulu perihal tata batas, khususnya pada wilayah Kenawan (Sukamara) dan Penopa (Lamandau).

Di mana, keputusan Gubernur Kalteng terdahulu memutuskan bahwa sebagian wilayah PT SMG (perusahaan perkembunan kelapa sawit) masuk ke wilayah Sukamara, padahal sertifikat dari BPN sejak lama menunjukkan bahwa sertifikat PT SMG itu masuk ke Wilayah Nanga Bulik, ibukota kabupaten Lamandau. Sehingga pemkab Lamandau secara resmi mengajukan protes ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal keputusan Gubernur Kalteng terdahulu itu, dengan harapan tidak diterbitkan keputusan yang dinilai akan merugikan Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru