Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Calon Kepala Desa di Murung Raya Gugat Hasil Pilkades

  • Oleh Supri Adi
  • 23 Maret 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dua calon kepala desa dari dua desa di Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menggugat hasil pilkades yang diselenggarakan pada 16 Maret 2017.

Dua calon kepala desa tersebut menggugal hasil pilkades Konut, Kecamatan Tanah Siang, dan Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam.

Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Hendri Silvanus, mengatakan bahwa dasar dari kedua calon kepala desa menggugat hasil pilkades ialah adanya pengerahan atau mobilisasi pemilih yang bukan warga dari kedua tersebut.

"Menurut versi mereka daftar pemilih tetap (DPT) dimobilisasi untuk memenangkan calon tertentu," ungkap Hendri saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Untuk menyelesaikan gugatan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan panitia pilkades maupun camat. "Selain itu, berkoordinasi dengan pejabat kepala desa. Lagipula sebelum dilakukan proses pemilihan semua calon diminta untuk tandatangan maupun setuju agar akhir nanti setelah proses pilkades, tidak melayangkan gugatan," sebut Hendri. (BURHANSYAH/B-3)

Berita Terbaru