Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditreskrimum masih Dalami Kasus Penggelapan Kernel Sawit PT TASK

  • Oleh Budi Yulianto
  • 23 Maret 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng masih melakukan pendalaman terkait kasus penggelapan kernel sawit di PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK), perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sejauh ini, masih enam karyawan PT TASK yang ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk sementara masih enam tersangka. Kita masih melakukan pendalaman," kata Wadir Reskrimum Polda Kalteng AKBP Alfian kepada Borneonews, Kamis (23/3/2017).

Enam tersangka itu yakni SP, BS, HT, ZA, AR, dan MN. Seorang di antaranya yakni SP, diketahui menduduki posisi sebagai asisten manajer di perusahaan itu.

Hasil pemeriksaan sementara, aksi penggelapan kernel sawit oleh keenam karyawan itu dilakukan sejak November 2016 hingga Februari 2017. Akibatnya PT TASK diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Karena pelakunya melibatkan asisten manajer, apakah mungkin juga menyeret manajernya "Yang jelas masih kita lakukan pendalaman. Siapa saja yang diduga sebagai pelakunya, masih kita dalami," tuntas AKBP Alfian.

Untuk keenam tersangka, dijerat Pasal 372 junto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 KUHP, tentang Penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berulang-ulang. Ancamannya 4 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru