Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Pengadilan Negeri Ekonomi Kapuas Diusulkan Dirobohkan, Ada Apa

  • 23 Maret 2017 - 19:28 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kondisi bangunan Pengadilan Negeri Ekonomi di Jalan Ahmad Yani, Kapuas dinilai sudah tidak layak digunakan. Terkait itu, muncul usulan agar bangunan tersebut dibongkar dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Saya sudah usulkan ke bagian aset agar bangunan tersebut dirobohkan dan dijadikan RTH. Karena sudah tidak layak digunakan dan mengganggu pemandangan kota Kuala Kapuas," kata Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kapuas, Ahmad Isnainie, Kamis (23/3/2017).

Isnainie manambahkan, hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas. Dan jika nantinya dibongkar dan menyisakan tanah kosong, di sana akan ditanami tumbuhan untuk penghijauan. 

"Kita menunggu surat dari bagian aset daerah, terkait aturan alih fungsi. Itu juga sudah disetujui bapak bupati," katanya.

Dia juga menginginkan tanah kosong milik Bank Mandiri di Jalan A Yani turut dilakukan penghijauan. Sehingga kesan tidak terawat bisa dihilangkan. 

"Untuk lahan itu, pihak Bank Mandiri masih menunggu izin dari pusat. Untuk penghijauannya, semua itu ditanggung dari dinas," pungkas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru