Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Bagi Kades yang Lakukan Pembahasan Anggaran Tanpa Persetujuan BPD

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2017 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Produk Hukum Desa akhirnya rampung, Kamis (23/3/2017) sore. Poin penting dalam perda baru itu nanti yakni ada sanksi tegas bagi kepala desa (kades) jika melakukan pembahasan anggaran tanpa melalui persetujuan BPD.

"Sanksinya tegas, pembahasan tanpa persetujuan BPD tidak dibayar hak keuangannya selama enam bulan. Ini sanksi yang cukup berat," kata Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.

Dadang mengatakan, awalnya ada dua sanksi namun hanya disetujui sanksi secara administrasi saja. Wacana sanksi yang sempat diusulkan itu, adalah diberhentikan sebagai kades.

"Bentuk sanksi diberhentikan ini dianulir dan diminta agar tidak dimasukan. Sehingga dalam pembahasan tadi terpaksa dihapus," ujar Dadang.

Dadang menjelaskan, penegasan seperti itu penting karena selama ini keberadaan BPD tidak pernah dianggap oleh kades. "Bukan hanya dipandang sebelah mata lagi, tapi dianggap tidak ada. Padahal BPD kan DPRD-nya desa," kata dia.

Dari itu segala aturan yang tertuang dalam Perda Produk Hukum Desa itu nantinya bisa dijalankan dengan baik agar tidak bertentangan, karena jika itu terjadi dampaknya akan besar bagi masyarakat desa.

"Kalau kades tidak benar tentu akan berpengaruh dan merugikan desa sendiri. Dari Perda Produk Hukum inilah kita ingin perkuat penyelenggaraan pemerintah baik itu di tingkat kades maupun BPD," tegas Dadang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru